Jakarta - CIMB Group, induk usaha dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menyatakan kesiapannya untuk melakukan proses dual listing di Indonesia. Namun, proses ini masih harus menunggu peraturan perdagangan yang tengah digodok Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Kita pasti listing di Indonesia. Masih nunggu peraturan," jelas CEO CIMB Group, Dato' Sri Nazir Razak di gedung BEI SCBD Jakarta, Senin (2/8/2010).
Hal yang sama disampaikan Presiden Direktur Bank CIMB Niaga, Arwin Rasyid. Dirinya menerangkan bahwa perseroan hari ini hanya melakukan kunjungan kehormatan ke BEI.
"Kita hanya berupa courtesy. Kami siap. Mereka (BEI) menjanjikan untuk segera digodok (peraturan)," tambah Arwin.
Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Wan Wei Yiong menyatakan kesiapannya dalam rancangan peraturan perdagangan, terkait perusahaan asing yang akan melakukan pencatatan ganda (dual listing) di Indonesia, dalam bentuk Sertifikasi Penitipan Efek Indonesia (SPEI). Targetnya, rancangan final sudah bisa diserahkan ke Bapepam-LK pada akhir Juli 2010.
BEI juga telah menggelar pertemuan dengan seluruh pelaku pasar, Anggota Bursa (AB), termasuk Bank Kostodian untuk mensosialisasikan draf tersebut. Selain draf peraturan yang dibuat BEI, KSEI bersama KPEI juga melakukan hal yang sama untuk memuluskan perusahaan asing yang akan melakukan dual listing.
"(SPEI) Kita atur, sama seperti saham. KPEI juga buat aturan settlement-nya seperti apa. Apa sama dengan settlement biasa. KSEI juga, penempatan di Bank Kustodian," kata Yiong waktu itu.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment